Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera ditindaklanjuti oleh beberapa Kementrian diantaranya Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa dan PDT, Mentri Koperasi, Mentri Kesehatan, dan Mentri Keuangan melalui Zoom Meeting yang harus dihadiri oleh beberapa instansi terkait di tingkat Propinsi , Kabupaten, sampai di tingkat Desa yang dihadiri oleh setiap Kepala Desa.
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditindaklanjuti pula oleh Pemerintah Kecamatan yang dilaksanakan melalui kunjungan langsung oleh Camat ke tingkat Desa.
Sosialisasi Kopdes Merah Putih di Desa Muktisari Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 23 April 2025 yang bertempat di Aula Kantor Desa Muktisari. Hadir sebagai Narasumber pada Acara tersebut Camata Cingambul Sulaeman, S.IP.,M.Si., KP, dan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Cingambul Budianti, ST, . Selain itu Camat Cingambul didampingi juga Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantrib, dan kasi Kesos serta stap lainnya.
dalam Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Pembentukan Koperasi Merah Putih harus segera dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling akhir di awal bulan Juni 2025. Dalam Musdesus tersebut harus dihadirkan pihak pihak terkait di desa seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para Pensiunan PNS, Bidan Desa atau Tenaga Kesehatan, Kelompok Tani, dan yang lainnya.Hasil dari Musdesusu tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan anatinya Kopdes tersebut akan segera dilegalitasikan drengan berbentuk Badan hukum.
Sebelum pelaksanaan Musdesus Kpdes Merah Putih, Pemerintah Desa bersama Masyarakat akan mempersiapkan Nama Kopersi, Unit Unit Usaha dan Calon Calon Pengurus yang bakal mampu mengelola Kopdes tersebut.
0 Komentar