Muktisari, 23 Mei 2025 – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Muktisari, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, hari ini menyelenggarakan pertemuan rutin yang bertempat di Aula Kantor Desa Muktisari. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk mengevaluasi kegiatan yang telah berjalan serta membahas penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Posyandu sesuai dengan regulasi terbaru.
Pertemuan dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Ketua TP PKK Kecamatan Cingambul beserta anggota, Ketua TP PKK Desa Muktisari bersama anggota, dan seluruh kader Posyandu se-Desa Muktisari. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat desa.
Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah evaluasi kegiatan PKK dan Posyandu sebelumnya, serta pembahasan mendalam mengenai tupoksi Posyandu. Diskusi ini difokuskan pada upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai kesimpulan dari pertemuan ini, disepakati bahwa struktur Posyandu dan Pembina Posyandu akan direvisi dengan Surat Keputusan (SK) baru. Revisi ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 553). Keputusan ini menunjukkan komitmen TP PKK Desa Muktisari untuk selalu beradaptasi dengan peraturan yang berlaku demi pelayanan yang lebih baik.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Desa Muktisari, sekaligus memastikan setiap kegiatan berjalan selaras dengan regulasi nasional.
0 Komentar