Muktisari, 3 Juni 2025 – Dalam menyambut Hari Jadi Majalengka ke-535, Pemerintah Desa Muktisari, Kecamatan Cingambul, menggelar musyawarah persiapan pelaksanaan Gerakan Majalengka Infaq Shodaqoh Bersama (GEMA INSAN). Acara ini berlangsung pada Senin, 3 Juni 2025, mulai pukul 20.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Muktisari.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Muktisari, Bapak Dedi Hidayat, S.Pd.I. Turut hadir dalam kesempatan tersebut berbagai elemen penting desa, meliputi unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TP PKK, para Ketua RT/RW, perwakilan kelembagaan desa, guru-guru PNS/PPPK, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Agenda utama musyawarah adalah membahas teknik pelaksanaan pemungutan infaq dan sedekah dari warga Desa Muktisari. Setelah melalui diskusi yang konstruktif, disepakati beberapa poin penting terkait pelaksanaan GEMA INSAN di Desa Muktisari:
- Pelaksanaan Pengumpulan Infaq dan Sedekah: Pengumpulan infaq dan sedekah akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, dimulai pukul 15.30 WIB. Kegiatan ini akan melibatkan kolaborasi dari perangkat desa, para Ketua RT/RW, TP PKK Desa, guru-guru PNS/PPPK, dan kelembagaan desa.
- Penyaluran Hasil Infaq dan Sedekah: Hasil pengumpulan infaq dan sedekah ini akan langsung didistribusikan kepada para mustahik di Desa Muktisari, yaitu para fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa lainnya. Penyaluran direncanakan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
- Pelaporan: Seluruh hasil dari gerakan GEMA INSAN di Desa Muktisari akan dilaporkan kepada Bupati Majalengka melalui Camat Cingambul, Bapak Eman Sulaeman, S.IP., M.Si., Kp.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pelaksanaan GEMA INSAN di Desa Muktisari dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memeriahkan peringatan Hari Jadi Majalengka ke-535.
Selain pembahasan pokok diatas, Musyawarah Desa juga menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang isinya menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak. Sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran ini pemerintah Desa akan segera membentuk Satgas pemberlakuan jam malam.*joe*
0 Komentar